Tak banyak orang tau, karena memang industri ini agak sedikit menutup diri. Jauh dari hingarbingar politik dan ekonomi nasional. Yang kebanyakan dimengerti oleh sebagian mahasiswa adalah para perusahaan asing itu mengambil kekayaan alam dari perut Indonesia, mengeruknya, bawa kabur ke negeri asalnya dan menyisakan sedikit untuk negara kita. Ya, tidak sepenuhnya benar sih. Mari kita melihat lagi secara lebih objektif apa benar “gambaran” yang dimiliki sebagian aktifis itu benar sepenuhnya atau tidak.
Saya beri gambaran sedikit dulu tentang investasi di dunia migas.
Bisnis migas merupakan bisnis yang tidak murah. Sebagai informasi saja,
harga sewa alat mengebor saja bisa mencapai ratusan ribu dollar per
hari. Itu baru mengebor, dengan kemungkinan tidak dapat apa-apa. Belum
fasilitas yang lain yang nilainya ratusan juta dollar amerika. Wajar
saja kalau sumbangsih negeri ini terhadap investasi di dunia migas
hanya kurang dari 6% (Maret 2011,detik.com). Bisa jebol APBN kita
ngurus migas. Besarnya investasi yang dilakukan membuat
perusahaan-perusahaan minyak menuntut expected return yang besar pula.
Ya, bisnis lah.
Disinilah dimulainya dilema. Di satu sisi pemerintah kita tak punya
kemampuan investasi di bidang migas, Pertamina pun terbatas. Selain
itu, pemerintah dituntut untuk memenuhi kebutuhan minyak dan gas
nasional yang terus meningkat. Memenuhi permintaan nasional berarti
melipatgandakan produksi minyak dan gas yang kita miliki, yang artinya
investasi besar-besaran, yang bemuara ketidakmampuan pemerintah dalam
memenuhi itu semua sendirian. Karena keterbatasan dana yang dimiliki.
Oleh sebab itu, pemerintah mengambil jalan tengah dengan mengajak
investor swasta (tidak hanya asing) untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Investasi yang sangat besar, seperti yang disebutkan di atas, menuntut
return yang besar. Kalau tidak, malas lah investasi tak
menguntungkan. Sama saja kalau kita disuruh berbisnis, tapi laba yang
kita peroleh ternyata jauh lebih rendah dari bunga bank. Ya mending
modalnya dideposito aja deh, dapetnya lebih gede (ehm, di bank syariah
ya). Dilema di atas memaksa pemerintah untuk memberikan pengumuman
“Perhatian, yang mau minyak, yang mau minyak”.
Pemerintah kita adalah pemerintah yang moderat, kata lainnya cari
aman. Takut kalau investor kabur, tapi juga takut kalau popularitas
turun kalau tidak pro rakyat. Sehingga tidak akan berani menekan
investor untuk memberi ”lebih” bagi kita, tapi juga belagak berani
kalau sdh terkait popularitas. Akhirnya solusi jalan tengah dari kedua
kepentingan tersebutlah yang diambil. Yaitu dengan memberikan hak
mengelola dan mengeksploitasi suatu daerah dengan sebutan kontrak PSC
(production sharing contract).
Selanjutnya apakah kita “menjual” harta kekayaan kita secara murah kepada pihak asing?
Ehm, begini. Saya punya penggambaran yang kira-kira mirip untuk pola
kerja sama ini. Filosofi kerjasama ini mirip dengan petani di Indonesia
hari ini. Sudah jamak di Indonesia, kalau petani tak punya lahan.
Sehingga mereka menjadi buruh tani dengan mengerjakan tanah garapan
milik orang lain (gurem). Nah, asumsikan pemilik tanah garapan adalah
pemerintah kita dan petani penggarap adalah perusahaan-perusahaan
minyak (BUMN,lokal, maupun asing). Mereka diberi kontrak selama
beberapa tahun untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi ”tanah garapan”
mereka. Dalam bahasa teknis, mereka adalah kontraktor kita dalam
menggarap minyak dan gas kita.
Nah sekarang beranjak ke bagian paling serunya, uang. Tak semudah
petani gurem dan tuannya yang Dalam undang-undang kita (no 22/2001 klo
nda salah), ada sistem bagi hasil dari hasil produksi minyak,
besarannya berbeda-beda tiap kontrak, tapi rentangnya antara
(pemerintah:perusahaan minyak) 65:35 sampai 85:15 dari profit.
Terdengar manis bukan?Pemerintah seakan-akan menjadi porsi lebih besar.
Tapi perhitungan belum berhenti sampai disitu. Bisa jadi pemerintah
mendapat bagian yang sangat kecil, namun bisa juga pemerintah mendapat
hasil yang sepadan (ga ngapa2in, dapet duit juga). Kok bisa? begini
detailnya.
Lebih
enak jelasinnya lewat gambar, asumsikan tabung yang di tengah adalah
semua hasil minyak dan gas. Di awal perhitungan, pemerintah ingin
memastikan dalam setiap operasi perusahaan minyak mendapatkan hasil.
Itulah yang biasanya disebut FTP (First Tranche Petroleum) yang biasanya
sebesar 20% dari total produksi. FTP ini kemudian dibagi sesuai porsi
pemerintah dan kontraktor.
Selanjutnya, dalam mekanisme PSC di Indonesia ada yang namanya cost
recovery. Bagi anda belum tahu, seluruh biaya operasional yang
dikeluarkan oleh kontraktor mulai dari beli kentang goreng untuk
lemburan karyawan sampai beli mesin turbin yang besarnya segede gaban,
mulai dari pijet untuk karyawan sampai service mesin bisa ”direimburse”
kepada pemerintah. Disinilah lokasi ”main mata” antara kontraktor dan
pemerintah. Kontraktor bisa saja menyelipkan biaya-biaya yang tidak
termasuk cost recovery dan pemerintah masih terbatas baik tenaga dan
waktu untuk mengaudit cost recovery per item. Ada juga investment
credit, ini merupakan insentif kepada kontraktor untuk kasus-kasus
tertentu misalnya pengeboran di laut dalam yang investasinya jauh lebih
besar lagi.
Nah, sisa dari pendapatan minyak dan gas setelah dikurangi poin-poin di
atas lah yang kemudian dibagi hasil oleh pemerintah dan kontraktor.
Itupun kalau ada sisa, karena bisa jadi penghasilan dari minyak dan gas
tersebut sudah keburu habis saat membayar cost recovery kepada
kontraktor. Ada 2 lagi pendapatan pemerintah, dari pajak dan DMO. Kalau
pajak anda tahu sendiri lah, kalau DMO?DMO atau Domestic Market
Obligation adalah kewajiban bagi kontraktor untuk menjual hasil produksi
mereka ke dalam negeri (tergantung kontrak, rata-rata 20-25% dari
sisa perhitungan) dengan harga tertentu, bisa sampai 10% dari harga
pasar. Tapi karena ribet ngambilin itu minyak dari tiap-tiap field,
terkadang pemerintah Cuma ambil mentahnya aja. Itu minyak dijual aja
dengan harga pasar, nah selisih harganya itu yang disetorkan ke
pemerintah.
Kalau dari gambar di atas, kelihatannya memang bagian kontraktor lebih
banyak walaupun tidak mutlak. Faktor yang paling menentukan disini
adalah bagian cost recovery dan pendapatan dari produksi minyak. Makin
tinggi cost recovery, makin berkurang jatah kita dengan asumsi
produksi tetap karena remaining produksinya menjadi kecil atau bahkan
tak ada sisanya sama sekali (malah nombok cost recovery.hehe). Data BP
MIGAS tahun 2007-2009 menunjukan peningkatan nilai cost recovery tanpa
diiringi tercapainya target produksi. Yang artinya secara umum,
“jatah” negara kita dari hasil migas menurun, walaupun mungkin tetap
berada di level yang tinggi akibat meningkatnya harga minyak.
Oleh: Priyok Pamungkas
Mantan ketua BEM FEB UGM


Tidak ada komentar:
Posting Komentar